Prof. Dr. Gun Gun Heryanto Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Jakarta
PPSDM News -- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali meneguhkan perannya sebagai pusat keilmuan melalui Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar yang digelar di Auditorium Harun Nasution, Rabu (14/1/2026). Pengukuhan ini menjadi wujud pengakuan institusional atas dedikasi, integritas, dan kontribusi akademik para profesor dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban.
Salah satu guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si., Anggota Dewan Pakar Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM).

Dalam sidang tersebut, Prof. Gun Gun Heryanto menyampaikan Orasi Ilmiah berjudul “Konvergensi Simbolik dalam Komunikasi Politik Digital Kontemporer: Pendekatan Tindakan Komunikatif untuk Menguatkan Ruang Publik Baru di Era Cyberdemocracy.” Dalam orasinya, ia menegaskan pentingnya konvergensi simbolik dan tindakan komunikatif untuk memperkuat kualitas demokrasi di tengah transformasi digital yang kian masif.
Menurut Gun Gun, ruang digital dewasa ini tidak lagi sekadar menjadi medium komunikasi, tetapi telah menjelma sebagai arena baru pembentukan makna sosial dan politik. Interaksi simbolik melalui media sosial, platform digital, hingga teknologi algoritmik memiliki pengaruh signifikan terhadap kesadaran kolektif masyarakat.
“Ilmu komunikasi politik tidak cukup hanya bersifat deskriptif, tetapi harus hadir sebagai kerangka kritis dan normatif untuk menjaga kualitas demokrasi di tengah derasnya arus digitalisasi,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa penetrasi internet yang semakin luas menjadi faktor utama menguatnya komunikasi politik digital. Secara global, lebih dari 67 persen penduduk dunia telah terhubung dengan internet, sementara di Indonesia tingkat penetrasi internet telah melampaui 80 persen, dengan mayoritas pengguna berasal dari generasi muda.
“Kelompok Gen Z, Milenial, dan Gen Alpha sebagai digital native merupakan aktor utama dalam ruang politik digital. Mereka tidak lagi sekadar konsumen informasi, tetapi juga produsen dan distributor pesan-pesan politik,” kata Gun Gun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ruang digital melahirkan tipologi baru aktor komunikasi politik, mulai dari disseminator, publicist, propagandist, hingga hacktivist. Dinamika ini menunjukkan bahwa warga internet atau netizen memiliki hak-hak sipil politik yang setara dengan warga negara di ruang luring, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Namun demikian, Gun Gun juga menyoroti paradoks dalam praktik demokrasi siber. Di satu sisi, internet membuka ruang partisipasi yang luas, tetapi di sisi lain memunculkan tantangan serius seperti oligarki algoritma, disinformasi, polarisasi ekstrem, dan fragmentasi sosial.
“Ruang digital sering kali berubah menjadi arena konflik simbolik, di mana emosi dan identitas lebih dominan dibandingkan rasionalitas dan argumentasi,” tegasnya.
Dalam konteks Indonesia, ia menilai ruang digital telah melahirkan ruang publik baru yang berperan penting dalam dinamika demokrasi. Fenomena seperti Gerakan Peringatan Darurat 2024, penolakan kenaikan PPN 12 persen melalui petisi daring, Gerakan Jaga Suara dalam Pemilu 2024, hingga gerakan sosial 17+8 Tuntutan Rakyat menunjukkan kuatnya partisipasi publik berbasis digital.
“Fenomena ini menegaskan bahwa ruang digital memungkinkan praktik demokrasi deliberatif, di mana warga dapat terlibat aktif dalam diskursus publik dan pengawasan kebijakan,” jelasnya.
Meski demikian, Gun Gun menekankan bahwa penguatan demokrasi digital harus diarahkan melalui pendekatan tindakan komunikatif sebagaimana dikemukakan filsuf Jürgen Habermas. Pendekatan ini menempatkan komunikasi sebagai proses pencarian saling pengertian, bukan sekadar alat persuasi atau mobilisasi politik.
Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan diskursus rasional, inklusivitas partisipasi, etika komunikasi, refleksivitas kritis, peningkatan literasi digital, serta dukungan institusional dan tata kelola platform digital yang berkeadilan.
“Tanpa agenda etis dan kritis, konvergensi simbolik di ruang digital berpotensi melahirkan manipulasi, polarisasi, dan penurunan kualitas demokrasi,” ujarnya.
Menutup orasinya, Prof. Gun Gun Heryanto menegaskan peran strategis akademisi sebagai penjaga nalar publik di tengah perubahan lanskap komunikasi politik. Ilmu komunikasi, menurutnya, tidak hanya dituntut membaca perubahan zaman, tetapi juga memberi arah normatif agar ruang publik digital berkembang secara inklusif, rasional, dan berkeadaban.
“Cyberdemocracy hanya akan bermakna jika ruang digital dimanfaatkan sebagai arena dialog yang setara, berbasis argumen, dan menjunjung tinggi martabat manusia,” pungkasnya.
